COREMAGZ – Harga mobil di Indonesia pada bulan Maret s.d. November akan mengalami penurunan. Hal tersebut dikarenakan adanya penghilangan sementara atau kompensasi terhadap pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pemerintah mengharapkan dengan adanya kompensasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara. penerimaan negara saat ini merupakan faktor utama dalam membantu mengatasi virus Corona.
Kompensasi PPnBM merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. Airlangga mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November) dari ketentuan sebelumnya.
Ada beberapa persayaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan kompensasi PPnBM. Mobil yang dikenakan kompensasi yaitu dengan detail sebagai berikut.
1. Memiliki kapasitas mesin di bawah 1500 cc.
2. Mobil rakitan dalam negeri (CKD).
3. Komponen dalam negeri harus diatas 70 % (Tingkat TKDN > 70%).
Berdasarkan persyaratan diatas, seharusnya yang mendapatkan kompensasi merupakan LCGC, Low MPV, dan Low SUV. LCGC saat ini mendapat tarif PPnBM sekitar 3%, kemudian Low MPV dan Low SUV mendapat tarif antara 5% s.d. 10%. Perhitungan ini akan sangat menguntungkan jika anda membeli mobil yang terkena tarif 10%, karena hal tersebut akan terasa perbedaan sebelum dan sesudah terkena pajak.
Kendaraan lainnya yang terkena kompensasi PPnBM yaitu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (BEV) yang sangat memberikan keuntungan yang maksimal dalam kebijakan saat ini. BEV akan terkena kompensasi s.d. 100% atau tidak dikenakan PPnBM sama sekali. PHEV akan terkena kompensasi juga sebesar 95% yang berarti hanya akan dikenakan 5% untuk PPnBM.
(COREMAGZ INDONESIA)